Wednesday, April 22, 2009

IKUT PEMILU?? WASTE MY TIME!!!

Oleh : Abu Jumu’ah

Bismillah.

Menjelang acara yang menjadi sorotan akhir-akhir ini dimana orang-orang jahil biasa menyebutnya dengan istilah “pesta Demokrasi” (baca: Pesta syaithon/thagut) atau Pemilu. Dikatakan Pesta thagut/syaithon karena sistem ini bersumber dari negeri kafir. Sistem ini pun telah merasuki pemikiran orang orang awam sehingga mereka akan berfikir bahwa demokrasi adalah hukum yang berasal dari hukum islam. Ana sebagai saudara sesama muslim terdorong untuk menasihati saudara-saudaraku yang masih menjadi korban dari “pesta Syaithon ini.

Sesungguhnya telah banyak sekali syubhat yang timbul akibat dari sistem ini. Bahkan seorang yang dikatakan sebagai Ulama salah satu kelompok islam menyatakan bahwa Demokrasi tidak dapat dipisahkan dari hukum syura’. Padahal orang kafir, fasiq, zindiq pun tahu bahwasannya sistem demokrasi itu berasal dari negeri kafir Laknatullah yang jelas sangat bertentangan dengan hukum Syura’. Serta masih banyak lagi syubhat yang dapat menyebabkan keimanan seorang muslim menjadi goncang, sehingga dapat menjerumuskan mereka kepada kekufuran.

Asal Demokrasi

Demokrasi berasal dari bahasa Yunani Demos dan kratos yang artinya kekuasaan dimiliki oleh rakyat. Pemerintahan dikuasai oleh rakyat karena proses pemilihan pun di hitung berdasarkan mayoritas suara rakyat. Semua rakyat dipersilahkan untuk memilih pemimpinnya tidak perduli mereka itu bodoh atau pintar, bejad atau shalih, pelacur atau orang alim. Pemilihan sama sekali bukan berdasarkan musyawarah Ahlul Halli wal ‘Aqdi dari kalangan ulama, ahli fiqh, dan orang orang yang mempunyai kemampuan spesialisasi dan pengetahuan .

Jadi Demokrasi dari awalnya saja sudah BATHIL karena tidak penah disyariatkan oleh syariat islam yang mulia. Sesungguhnya yang berhak menetapkan keputusan itu hanyalah Allahu ta’ala bukan mayoritas rakyat yang memilih. Allah berfirman :

“Hukum itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selainDia.”(QS.Yusuf:40)
Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman kepada Rasul-Nya :
“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah.” (QS. Al Maidah : 49).

Berhukum dengan syariat Islam.

Saudaraku..

Jika kita menyebut diri sebagai seorang muslim yang beriman sudah sepatutnya kita mengakui dan meyakini bahwa hanya dengan syariat islam keadilan, kemakmuran, kesejahteraan dapat tercipta. Maka dari itu segala permasalahan yang timbul dalam perkara agama dikarenakan kebodohan kita haruslah dikembalikan kepada Alqur’an dan Hadist Nabi yang shohih. Sebagaimana Allah berfirman:

“Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (Sunnahnya) jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih dan lebih baik akibatnya.”

(QS An-Nisa’ : 59)

Ibnu Qayyim Rahimahullah dalam menafsirkan ayat ini berkata “ini adalah dalil qath’i yang menunjukan wajibnya mengembalikan semua perselisihan yang terjadi dikalangan manusia dalam masalah agama kepada Allah dan Rasul-Nya tiada kepada selain Allah dan Rasul-Nya.”

Karena agama ini telah sempurna sesuai dengan risalah Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassalam,

“…pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kalian agama kalian, dan telah Kucukupkan kepada kalian nikmat-Ku, dan telah Ku ridhoi islam sebagai agamamu kalian…”

(QS. Al-Maidah : 3)

Maka wajib kepada kita sebagai seorang muslim untuk berhukum dengan hukum Syariat islam (hukum Allah). Banyak sekali nash-nash yang menjelaskan tentang perkara ini :

“Dan Kami telah turunkan kepadamu Al-Qur’an dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang ada sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu, maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu.”

(QS.Al-Maidah : 48)

Al-Hafidz Ibnu Katsir Rahimahullahuta’ala berkata “Maksudnya Hukumilah wahai Muhammad antara manusia baik yang Arab maupun yang ‘Ajam, baik ahli kitab maupun selain mereka dengan apa yang diturunkan oleh Allah kepadamu di dalam Kitab yang agung ini”

(Tafsir Al-Qur’anul-Azhim;2/83)

“Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasiq….”

(QS. Al-Maidah : 47)

Imam Shiddiq Hassan Khon Rahimahullah berkata : “Yaitu barang siapa yang tidak berhukum dengan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassalam adalah orang orang yang keluar dari ketaatan.”

Maka daripada itu, demi karena niatan menyelisihi Demokrasi sudah selayaknya kita tidak menyibukkan diri kita mengikuti kegiatan kegiatan seputar pemilu apalagi ikut andil dalam pencoblosan. Karena itu sangat membuang waktu kita, Allah pun takkan mencatat kegiatan itu sebagai kegiatan yang berpahala, karena aktivitas yang mendapatkan pahala Allah hanyalah aktivitas yang berkenaan dengan ibadah yang Syar’i sesuai dengan yang telah Allah tetapkan.

Sibukkanlah dirikita dengan menghisab diri kita masing-masing, dengan cara ini insya Allah keadaan negeri kita akan berubah. Karena sesungguhnya yang menyebabkan baik atau buruknya suatu Negara adalah karena rakyatnya, jika rakyatnya jahil/bodoh maka pemimpin yang lahir pun akan seperti itu, sehingga Demi Allah tidak akan pernah ada perbaikan sampai hari kiamat. Namun jika rakyat dalam suatu Negara adalah rakyat yang taat, alim, selalu mencintai Sunnah Rasulullah Shalallahua’alaihi Wasaalam niscaya dengan izin Allah Negara tersebut akan menjadi Negara yang tumbuh baik. Sesuai dengan Firman Allah :

“Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka merubah keadaan mereka sendiri”

(Ar-ra’d:11)

FAKTA KECURANGAN DEMOKRASI

1. Dilandaskan diatas partai-partai yang berseteru

Islam tidak pernah mensyriatkan sesama muslim untuk saling berseteru apalagi saling menjatuhkan satu sama lain, kalaupun ada perbedaan pendapat maka semua haruslah dikembalikan kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah.

“Dan berpegang teguhlah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai….” (QS. Ali Imron : 103)

2. Yang membuat peraturan/undang-undang dalam demokrasi adalah perwakilan rakyat

Sedangkan yang berhak Membuat aturan hanyalah Allah Azza wa jalla dan Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassalam lah yang menyampaikan syariat.

3. Pemimpin terpilih adalah yang mendapat mayoritas suara

Sedangkan pemilihan dalam hukum islam adalah dengan musyawarah ahlul halli wal ‘aqdi dalam memilih pemimpin sebagaimana Sahabat Ridhuanul Ajma’in menerapkannya ketika memilih AbuBakar sebagai Khalifah pertama dst.

4. Demokrasi memberikan persamaan mutlak antara wanita dan laki laki

Syariat islam hadir untuk memberi persamaan antara laki-laki dan wanita dalam banyak hukum namun juga membedakannya dalam berbagai hukum seperti warisan, persaksian, diyat, aqiqoh, dll. Sedangkan di dalam demokrasi laki laki dan wanita mutlak disamakan.

Serta masih banyak lagi kebobrokan sistem kuffar ini.

Wallahu’alam bis

0 comments: