Sunday, May 3, 2009

Masjidil Harom; Masjid Pertama Didunia

Dari Abu Dzar radhiallahu 'anhu, ia berkata: Saya bertanya kepada Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam tentang masjid yang pertama kali dibangun? Maka Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam menjawab:
المسجد الحرام (Masjid Al Harom)

Kemudian aku bertanya lagi: Kemudian masjid apa lagi?

Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam menjawab:
المسجد الأقصى (Masjid Al Aqsho).

Aku bertanya kepada Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam: Berapa jarak antara keduanya?
Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam menjawab:
أربعين عاما
"Empat puluh tahun" (HR. Bukhori 6/290-291; Muslim no. 520).

Penjelasan:
Sebagian orang berpendapat bahwa yang membangun Masjid Al Aqsho adalah Nabi Sulaiman bin Dawud. Sedangkan jarak antara Nabi Sulaiman dengan Nabi Ibrohim lebih dari 1000 tahun. Maka kami jawab pernyataan ini sbb:

Sebenarnya Nabi Sulaiman bukanlah orang yang mendirikan Masjid Al Aqsho, ia hanya memperbaiki Masjid Al Aqsho. Sedangkan Nabi yang mendirikan Masjid Al Aqsho adalah Nabi Ya'qub bin Ishaq setelah Nabi Ibrohim mendirikan Ka'bah.

Sumber:
Zaadul Ma'ad, 1/50. Ibn Qoyyim Al Jauziyah. Tahqiq dan Takhrij: Abdul Qodir Al Arna'ut dan Syu'aib Al Arna'ut.

SURURI TERIAK SURURI

Sururi Teriak Sururi-Final Sururi Teriak Sururi-Final damionz Bantahan terhadap fitnah yang dituduhkan oleh para pengikut Al-Shofwah dan Ihya ut turots

Wednesday, April 22, 2009

FATWA-FATWA ULAMA AHLUS SUNNAH WAL JAMA’AH TERHADAP JUM’IYYAH IHYA’UT TUROTS

(Tulisan Pertama)
Oleh:

Al-Ustadz Abu Karimah Askari Al-Bugisi

“Buku Emas”, itulah pujian dari para pendukung Ihya’ At-Turots terhadap tulisan Al Akh Abu Abdil Muhsin Firanda Ibnu Abidin –semoga Allah Ta’ala memberi hidayah kepadanya dan kepada kita semua-. Di dalam bukunya Firanda menerapkan beberapa kaidah tentang masalah khilaf, hajr dan yang lainnya yang tidak didudukkan pada tempatnya. Dengan berbagai dalih –bukan dalil- ia mengemukakan beberapa alasan tentang pembelaannya terhadap “Jum’iyyah Hizbiyyah” ini sampai kepada tingkat -bukan saja membolehkan untuk mengambil dana darinya- bahkan menganjurkan untuk berta’awun bersamanya dan meminta dana darinya (Lerai …, hal.242).

Sebenarnya, syubhat dari Al-Akh Firanda ini termasuk syubhat yang sudah sangat klasik dan sudah dibantah oleh para ulama yang mengerti tentang selukbeluk dan kenyataan yang terjadi di lapangan di berbagai negara, yang menimbulkan dampak yang amat negatif disebabkan masuknya bantuan dari yayasan ini.

Karena permasalahan ini mulai dikaburkan kembali dan dimunculkan anggapan bahwa yayasan ini adalah yayasan yang dibangun di atas Manhaj Salaf, maka perlu kita ingatkan kembali kepada kaum muslimin sebagai bentuk pengamalan dari hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam : ”Agama itu adalah nasehat.” Untuk itulah tulisan ini akan kami bagi menjadi beberapa bagian, disebabkan keterbatasan waktu dan sempitnya kesempatan untuk menulis, maka saya akan
berusaha menulis secara bertahap dan memberi bantahan dan tanggapan terhadap“BUKUEMAS” yang sekarang ini menjadi pedoman setiap Turotsi. Akhirnya, kami tetap mengharapkan kritikan yang membangun dan bersifat ilmiah terhadap apa yang akan saya tulis, sebab setiap manusia tidak pernah luput dari kesalahan, namun yang terbaik tentunya yang bertaubat kepada Allah Ta’ala. Dan seorang Salafi adalah yang selalu menjadikan prinsipnya “Rujuk kepada kebenaran lebih baik daripada berkelanjutan di atas kebatilan”.
Semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan taufiq kepada kita semua, terkhusus kepada diri ana pribadi dan semoga Allah Ta’ala senantiasa memberi manfaat kepada kaum muslimin terhadap apa yang kami tulis dan senantiasa menjaga kita dari berbagai macam fitnah yang zhahir maupun batin. Amin, ya mujibas saailin.

FATWA ASY-SYAIKH RABI’ BIN HADI AL-MADKHALI –HAFIDHAHULLAH-

Terjemahannya

Syaikh Rabi Ibn Haadi : “Demi Allah, mereka mengatakan bahwa Ihya’ At-
Turots komitmen dengan manhaj Salafi, namun ada beberapa kritikan keras atas mereka, dimana di luar - lebih banyak (kritikannya) - daripada di dalamnya. Aku berpendapat bahwa bekerjasama dengan mereka adalah bentuk kerjasama yang menentang manhaj Salafi. “ “Maka wajib atas mereka bertaubat kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala dan komitmen terhadap Manhaj Salafi, baik secara lahir maupun batin serta mengumumkan perang terhadap sikap ekstrim ini, terhadap berbagai manhaj, manhaj Sayyid Quthb. Adapun Imamnya Ihya’ At-Turots Abdurrahman Abdul Khaliq, yang membela At-Turabi (Hasan At-Turabi), Sayyid Quthub, Al-Banna (Hasan al Banna), Al-Maududi (Abul A’la Al- Maududi) serta yang lainnya dari para pemimpin bid’ah dan fitnah yakni Abdurrahman Abdul Khaliq) tetap menjadi imam yang dikultuskan dalam hati Ihya’ At-Turots. Barakallahu fiikum - Semoga Allah memberkahi Anda”
“Maka inilah data-data yang paling kuat yang menunjukkan bahwa Ihya’ at- Turots tidaklah jujur dalam mengarahkan dirinya kepada manhaj Salafi. Pengaruh Abdurrahman Abdul Khaliq telah diketahui dimana dia tidak membawa manhaj Salafi dengan sesungguhnya secara bersih dan murni. Diantara indikasi terkuat bahwa ia tidak komitmen dengan manhaj ini, bahwa ia bersikap loyal kepada kaum takfir di Yaman, Jum’iyyatul Hikmah dan yang semisalnya. Juga bersikap loyal kepada selain mereka, Ikhwanul Muslimin. Mana kesungguhan mereka dalam menghadapi pemikiran Ikhwani ini ? Mereka tidak punya keinginan (membantah pemikiran Ikhwan, pen) kecuali untuk menarik diri dari manhaj Salafi. Ikhwan sekalian, yang jelas kami menasehati para pemuda Salafi agar mempelajari manhaj Salafi melalui cara-cara yang mulia dan bersih. Dan aku menasehati seorang Salafi yang jujur agar tidak menjerumuskan saudara
mereka dalam berbagai perselisihan yang berkelanjutan, isu ini dan isu itu.”
“Aku telah menasehatkan kalian dalam banyak kesempatan agar kalian
hendaklah menjauhkan diri dari berbagai sebab perselisihan. Bekerjasama
dengan Ihya’ At-Turots akan mengantarkan kepada pergolakan dan perselisihan
diantara kalian. Seorang Salafi yang jujur tidak mempermainkan dakwahnya dan saudarasaudaranya dengan menjerumuskannya ke dalam pergolakan khilaf, barakallahu fiikum.”

“Kami –demi Allah- berharap dari Ihya’ At-Turots agar kembali kepada kebenaran dan agar amalan-amalannya yang tersembunyi seperti amalannya yang nampak.Yaitu menjadi Salafiyah yang jelas, batin maupun zahir, yang dapat dilihat pengaruh Salafiyyah ini baik di luar maupun di dalam. Namun kita tidak melihat ini, sejauh mana (pengaruh salafiyahnya) di Bangladesh, juga yang seperti itu di Sudan, juga pengaruhnya di berbagai negeri yang jauh. Walaupun mereka mengelabui manusia dan mengatakan: “Kami mencetak kitab, kami menyebar ini dan itu…..[1]. Barokallahu fiik. Tidak memurnikan dalam menyebarkan dakwah Salafiyah yang telah diangkat benderanya oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam dan para sahabatnya yang mulia serta orang-orang yang mengikutinya seperti Imam Ahmad bin Hambal, Ibnu Taimiyyah dan Ibnu Abdul Wahhab. Kami mendapatkan mereka (Ihya’ At- Turots, pen) memuji Ikhwanul Muslimin, basa-basi, berpolitik dan yang semisalnya. Maka hendaklah mereka bertaubat kepada Allah Ta’ala dari manhaj ini.”
Selesai pertemuan ini pada hari Kamis, bertepatan dengan tanggal 8 dari bulan Muharram 1426 H dengan judul : Sikap pertengahan dalam Islam.
Wassalamu alaikum warahmatullahi wabarokatuh.

FATWA ASY-SYAIKH UBAID AL-JABIRI –HAFIDHAHULLAH-

Syaikh Ubaid al Jabiri :

Jawaban beliau tatkala ditanya tentang pembai’atan yang terjadi di Jum’iyyah Ihya’ at-Turots:

“Pertama, wahai anakku, kita tidaklah berbicara kecuali dengan bukti, menurut kami dalam hal ini Jum’iyyah Ihya’ At-Turots atau yang lainnya. Dan telah sampai berita shahih menurutku dengan penukilan orang yang tsiqah (terpercaya), diantara mereka Asy-Syaikh Abdul Malik Ramadhani bahwa ini (bai’at) ada pada mereka. Dan masih saja ada pada sebagian orang yang menisbahkan dirinya kepada mereka seperti Abdullah As-Sabt dan Muhammad bin Humaid An-Najdi. (Ini adalah transkrip dari kaset fatwa beliau oleh penerjemah, rekaman ada pada kami - penerjemah). Iya, tetapi mereka menyembunyikan hal ini dari kalian. Dan setiap Jama’ah yang menyimpang pada awal kali tidak akan menyampaikan kepada orang orang yang menisbahkan kepada mereka semua apa yang ada pada mereka. Bahkan Jama’ah Tabligh, mereka tidak membai’at berdasarkan empat serangkai Tarekat Shufiyah yaitu Al-Jusytiyah, Al-Qadiriyah, As-Sahrawardiyah,dan An- Naqsyabandiyah kecuali setelah melalui pengujian. Na’am (iya) …”

Terjemahan

Berkata penanya: “Semoga Allah Ta’ala memberimu pahala. Apakah engkau menasehatkan seorang pemuda untuk masuk bergabung bersama Yayasan Ihya’ At-Turots dalam halaqah Tahfidzul Qur’an dan sebagian pelajaran mereka?
Kami mengharapkan nasehat …

Jawaban

Syaikh Ubaid al Jabiri : “Aku katakan, tentang organisasi ini. Kami telah berbicara tentangnya.Yang saya maksudkan adalah organisasi Ihya’ At-Turots dan telah kami jelaskan semampu kami dengan penjelasan dalam beberapa kaset, diantaranya di Saudi dan juga di Kuwait. Dan dugaannku bahwa Abu Muhammad dan Abu Utsman hadir pada sebagian (majelis).Yang terakhir, aku berbicara tentang Yayasan ini dalam satu kaset atau pertemuan yang direkam bersamaku oleh beberapa orang Kuwait. Dan kaset itu (terekam) pada tahun
1422 H. Dan aku pada waktu itu ikut dalam Daurah ilmiyyah di Hafrul Batin. Maka orang-orang dari Kuwait mengunjungi tetangga mereka lalu mereka – bersamaan dengan itu- kaset itu ada, saya mengira ada di Tasjilat Salafiyah di tempat kalian, Kuwait. Yang aku jadikan sebagai keyakinanku yang aku beragama pada Allah Ta’ala dengannya, bahwa tidak boleh bekerja sama dengan organisasi ini dan juga dengan organisasi yang lainnya dari organisasi-organisasi yang menyimpang, walaupun hanya ikut pada kegiatannya saja. Juga tidak boleh belajar di sekolah sekolah khusus mereka dan tidak pula pada halaqah-halaqah mereka serta tidak boleh kerjasama dengannya dalam kaset-kaset dakwah mereka, sebab yayasan ini telah jelas pada kami bahwa mereka memerangi Ahlus Sunnah di Kuwait. Demikian pula tercakup diantara orang yang bergabung bersama mereka dari para anggotanya orang-orang takfiri [2] seperti Nadzim Al-Misbahi yang kaset kasetnya dipenuhi dengan takfir, kalau bukan semuanya, maka mayoritasnya. Dan siapa yang meremehkan keadaan organisasi ini dan menggampangkan keadaannya, maka sesungguhnya bantahan atasnya dengan persaksian orang orang yang adil dari ikhwan kita, dan dari anak-anak kita di Kuwait. Diantara mereka, para syaikh Salafiyah yang mengenal keadaannya dan kita menerima ucapan mereka dan ucapan anak-anak dan ikhwan mereka tentangnya terhadap apa yang terjadi di Kuwait. Dan mereka lebihmengetahui.Diantara mereka Abu Muhammad Syaikh Falah bin Ismail dan Abu Utsman Syaikh Muhammad bin Utsman Al-Umri dan yang lainnya dari para Syaikh Salafi di Kuwait. Na’am…” (Ini adalah transkrip dari kaset fatwa beliau oleh penerjemah, rekaman ada pada kami - penerjemah)

FATWA ASY-SYAIKH MUHAMMAD BIN HADI AL-MADKHALI
HAFIZAHULLAH

Terjemahan

Penanya berkata: “Apakah didapati pada Jum’iyyah Ihya’ At-Turots andil dalam bidang dakwah ?”

Jawaban

Syaikh Dr. Muhammad Ibn Hadi al Madkhali : “Apakah Kalian tahu Jum’iyyah ini? Apakah dibangun di atas manhaj Salafi ? Demi Allah dia (Ihya’ut Turotspen) tidak dibangun diatas manhaj Salafi. Demi Allah dibangun di atas manhaj Ikhwani, para anggotanya adalah orang orang yang mutalawwin/bermuka dua [3]. Adapun yang kami ketahui tentang mereka, tidak boleh bagi kita mendiamkan karena adanya orang yang memberi rekomendasi kepada mereka, dari orang-orang yang mereka (orang-orang Ihya’ turats-pent) berbasa-basi di hadapannya sementara mereka (yang memberi rekomendasi) tidak mengetahuinya.
Sesungguhnya Allah Ta’ala tidak membebani kita kecuali dengan apa yang kita
ketahui. Sementara organisasi ini adalah Hizbiyyah. Mereka mempunyai bai’at yang mereka namakan perjanjian atau mereka namakan “Ta’at kepada penanggung jawab (pengurus, pen).” Maka, perhatikanlah mereka dalam berbagai sikapnya! Kemanapun mereka pergi, ke Barat atau ke Timur, di negara Islam atau selain negara Islam, kalian tidak mendapati mereka melainkan
mereka memecah-belah dakwah Salafiyah. Mereka (Ihya’ At-Turots) tidaklah mempersatukan, namun mereka mendatangi perkumpulan Salafiyah lalu memecah-belah diantara mereka. Dan itu disebabkan karena harta yang ada pada mereka. Kita memohon kepada Allah
Ta’ala ‘afiyat dan keselamatan. Aku telah membicarakan ini di banyak kaset, dan aku juga telah berbicara dalam dua kaset di Kuwait, di (negeri) mereka. intinya, Abdurrahman Abdul Khaliq tidak tersamarkan bagi kita dan tidak tersamarkan pula oleh kalian semuanya bahwa dia adalah Syaikh mereka (Ihya’ at Turats) sampai saat ini, walaupun mereka berusaha berpindah darinya.
Kita memohon kepada Allah Ta’ala afiyat dan keselamatan. Pembicaraan seputar masalah ini panjang, namun aku mencukupkan hingga di sini. (Ini adalah transkrip dari kaset fatwa beliau oleh penerjemah, rekaman ada pada kami - penerjemah)

FATWA SYAIKHUNA MUQBIL BIN HADI –RAHIMAHULLAH- (1)

Terjemahan
Syaikh Muqbil ibn Hadi rahimahullah : “Jum’iyyah Ihya’ At-Turots ilmunya adalah mengumpalkan harta, kemudian mengumpulkan manusia agar bersama mereka dan mengajak kepada Demokrasi. Bukanlah perselisihan antara kita dan mereka (Ihya’ At-Turots) disebabkan karena harta. Dan bukanlah perselisihan antara kita dan mereka (Ihya’ At-Turots) disebabkan karena markaz (pondok pesantren) dan bukan perselisihan antara kami dan mereka dalam masalah tingkatan ketentaraan. Perselisihan antara kita dan mereka (Ihya’ at-Turots) adalah karena mereka menyeru kepada Demokrasi. Demikian pula, Al-Ikhwan Al-Muflisun menyeru kepada Demokrasi. Mereka hendak menggambarkan kepada manusia bahwa itu adalah cara Islami. Wallahul musta’an”.

FATWA SYAIKHUNA MUQBIL BIN HADI –RAHIMAHULLAH- (2)
Terjemahan

Berkata penanya: “Sebagaimana yang engkau dengar, sungguh Jum’iyyah Ihya’ At-Turots telah menghubungi sebagian syaikh seperti Syaikh Bin Baaz, Abdul Muhsin Al-Abbad, Ibnu Utsaimin dan Abdurrahman Jibrin. Dan mereka berhasil mendapatkan tazkiyah secara lisan dari Syaikh Bin Baaz Hafidzahullah, dimana beliau menyebutkan bahwa “… ini adalah Jum’iyyah yang bagus, maka bekerjasamalah dengan mereka. Jika mereka bersalah maka jelaskan kesalahan mereka….,” demikian ucapannya secara makna. Tatkala mereka mendengar apa yang mereka inginkan, lantas mereka keluar ….(kalimat tidak dipahami) seperti syubhat sebagian saudara kita di sana bahwa mereka mengatakan : “…jika Jum’iyyah ini memiliki kejelekan dan kesesatan, lalu bagaimana mungkin direkomendasi oleh para Syaikh ini…”. Maka wahai Syaikh, apa bantahan anda terhadap hal ini?

Jawaban
Syaikh Muqbil ibn Hadi rahimahullah : “Segala puji milik Allah Ta’ala . Semoga Allah Ta’ala memberi shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam, keluarganya dan para shahabatnya. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah ta’ala semata, tidak ada sekutu baginya.Dan Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya. Siapa yang diberi hidayah oleh Allah Ta’ala maka tidak ada yang mampu menyesatkannya dan siapa yang disesatkan oleh Allah Ta’ala, maka tidak ada yang mampu memberi hidayah kepadanya. Amma Ba’du: Ulama kita yang mulia –semoga Allah Ta’ala senantiasa menjaga mereka- , lantas anggota Jum’iyyah datang kepada mereka dan berkata: “…wahai Syaikh, kami memperhatikan masalah pembangunan masjid-masjid, membuka madrasah tahfidz Al-Qur’an, menanggung anak-anak yatim, menggali sumur sumur dan yang lainnya - dari berbagai perbuatan yang terpuji dan saleh -.”
“Maka syaikh …..(kalimat tidak jelas), apa pendapatmu tentang jum’iyyah ini, yang memperhatikan pembangunan masjid, tahfidz al-Qur’an, menanggung anak-anak yatim, menanggung para da’i di jalan Allah Ta’ala, menggali sumur sumur…”. Siapa yang mengatakan ini tidak boleh ? Setiap orang mengatak an – ya akhi- ini adalah amalan saleh semuanya ! Namun, para syaikh tersebut – semoga Allah Ta’ala menjaga mereka- tidak mengetahui apa yang terjadi setelah ini.
Kenyataannya bahwa harta yang sampai ke mereka dari para pengurus Jum’iyyah digunakan untuk memerangi Ahlus Sunnah di Sudan, di Yaman, di bumi Haramain (Mekkah dan Madinah, pen), Nejed dan di Indonesia dan di banyak negara Islam. (Ini adalah transkrip dari kaset fatwa beliau oleh penerjemah, rekaman ada pada kami - penerjemah)

KESIMPULAN
Kesimpulan dari apa yang difatwakan oleh para Masyaikh –Hafidzahumullah- tersebut adalah bahwa Ihya’ At-Turots adalah yayasan Hizbiyyah, dengan beberapa alasan:
1. Mereka adalah para pembela manhaj Quthbi Takfiri
2. Abdurrohman Abdul Khaliq tetap menjadi Syaikhnya Ihya’ At-Turots dan tetap mulia di hati mereka, walaupun membela kebatilan, membela Hasan At- Turabi, Sayyid Quthb, Hasan Al-Banna, Al-Maududi dan yang lainnya dari para penyeru kesesatan.
3. Menyeru kepada Demokrasi
4. Mereka memiliki bai’at yang namanya diubah dengan istilah “’ahd (perjanjian), atau menaati pengurus yang bertanggung jawab”.
5. Diantara pengurusnya terdiri dari para takfiriyyun, seperti Nadzim al- Misbahi dan yang lainnya.
6. Bersikap loyal kepada Takfiriyyun dan kepada Al-Ikhwanul Muslimin.
7. Menyebabkan perpecahan di kalangan Ahlus Sunnah di berbagai Negara.
8. Memiliki manhaj Sirriy yang tidak diketahui kecuali hanya orang-orang tertentu.
9. Ikut serta dalam berpolitik dan masuk parlemen.
Dengan demikian, jelas tidak diperbolehkan bekerjasama dengan mereka sebab akan mendatangkan kemudharatan dan menyebabkan terjadinya perpecahan. Adapun fatwa para masyayikh yang memberi rekomendasi mereka, hal ini disebabkan karena mereka menyampaikan kepada para masyayikh tersebut perkara-perkara yang sifatnya baik, adapun kebatilan yang ada pada mereka jelas mereka sembunyikan dari para Syaikh Hafidzahumullah tersebut.Wallahul musta’an.
12
Footnote :
1. (kalimat yang ada tidak fahami,pen)
2. Mudah mengkafirkan orang lain, warisan Sayyid Quthb dan yang semisalnya dari kalangan Khawarij.
3. Yaitu tidak kokoh di atas manhaj yang satu, yaitu manhaj Salaf, namun bermanhaj sesuai kondisi.
(Ditulis oleh al Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal Al-Bugisi. Fatwa dikutip
dari rekaman di Sahab.Net. File rekaman ada pada redaksi dan ustadz)
Bersambung, InsyaAllah

Istri Saya Tidak Mau Memakai Niqab (Rev.15/12/2007 - ur)

Sabtu, 01-Desember-2007, Penulis: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin

Pertanyaan:
Apa saja dalil-dalil dari Al Kitab dan As-Sunnah terkait pembahasan menutup wajah dengan niqab (cadar)? Karena istri saya enggan memakai niqab dengan alasan pada masalah ini ada perbedaan pendapat di antara para ulama dahulu dan sekarang di mana sebagian mereka memfatwakan untuk menutup rambut saja. Saya harap anda berkenan menerangkan masalah ini menurut tinjauan Al Kitab dan As-Sunnah, semoga Allah Subhanahu Wa Ta'ala membalasnya dengan kebaikan.

Jawaban:
Si penanya telah menjelaskan bahwa istrinya tidak mau memakai niqab atau hijab dan si istri berkata bahwa hijab adalah cukup menutup rambut saja dan bahwasanya para ulama terdahulu dan sekarang telah berselisih pendapat tentang hukum wajib tidaknya mengenakan hijab, maka oleh karena itu telah menjadi keyakinannya bahwa hijab bukan perkara yang penting, karena ada ulama sekarang yang memfatwakan demikian, begitu pula sebagian ulama pada masa yang lampau. Demikianlah jawaban sang istri dan pembicaraan yang terjadi di antara mereka.

Maka kami katakan: Wahai ukhti muslimah semoga Allah Subhanahu Wa Ta'ala menunjukimu kepada jalan yang lurus dan melindungimu dari setiap kesesatan dan menjagamu dengan Islam serta menjadikanmu di antara ummat Islam dan orang-orang beriman yang menyambut seruan Allah dan Rasul-Nya. Wahai ukhti muslimah: Hijab, penutup wajahmu adalah kemuliaan dan izzahmu di sisi Allah Subhanahu Wa Ta'ala serta kebahagiaan bagimu di kehidupan dunia dan akhirat. Di akhirat ada pahala dari Allah dan ganjaran yang besar. Dan di dunia (hijab) sebagai benteng kemuliaan dan kehormatanmu.

Wahai ukhti yang mulia: Sesungguhnya wajah wanita adalah letak kecantikan mereka, wajah mengungkapkan kemolekan dan keindahannya. Dan apabila seorang wanita meninggalkan hijabnya dan melepaskan hijab dari wajahnya, orang-orang dari lawan jenisnya yang bukan mahram baginya akan dengan leluasa dapat melihat dan memandang kepadanya. Dan akibatnya dia akan diganggu atau digoda dan laki-laki akan berusaha untuk mendekatinya dan hasilnya adalah kemudharatan dan kehinaan –hanya kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala kita mohon keselamatan-.

Wahai ukhti muslimah, tidak sadarkah engkau bahwa (berhasilnya -pent) para penjajah sesat meruntuhkan bangunan Islam di negeri-negeri pemeluknya dan menyibak kehormatan mereka serta menebar di tengah-tengah ummatnya berbagai bentuk kenistaan dan menjajakan kebatilan dan menjauhkan mereka dari agama mereka tidak lain adalah dengan cara merusak kaum wanitanya. Sehingga akhirnya wanita-wanita muslimah mencampakkan hijabnya, menyambut seruan mereka yang hidup di bawah didikan musuh-musuh Islam, orang-orang yang terperdaya oleh mereka, lantas merealisasikan rencana busuk mereka, memerangi hijab dan menyangka bahwa hijab adalah paksaan, mencelakakan kaum wanita, mengekang dan mengurung mereka dari bersosialisasi dengan lawan jenis, dan bahwa hijab adalah sebab tersisihnya mereka dari masyarakat.

Wahai ukhti muslimah, dahulu wanita-wanita Islam mengenakan hijab dan di kala itu hijab adalah suatu ajaran yang disyariatkan pada kurun-kurun yang lampau. Dan orang-orang yang mengatakan wanita boleh menampakkan wajahnya dan kedua tangannya dengan dalil,

“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka” (Qs. An-Nuur: 31)

adalah pendapat yang lemah, tidak bisa dijadikan pegangan. Dan para pakar berpendapat bahwa arti “kecuali yang (biasa) nampak dari mereka” adalah pakaian luar bukan maksudnya membuka wajah dan kedua tangan.

Wahai ukhti muslimah, berapa besar kerusakan yang menimpa agama wanita-wanita muslimah akibat mereka menanggalkan hijab, barapa banyak orang-orang fasik yang akhirnya berhasil memperdaya mereka dan betapa perbuatan ini telah mengakibatkan lemahnya pertahanan seorang wanita dan kepribadiannya serta hilangnya kehormatan, kemuliaan dan kesucian mereka.

Wahai ukhti muslimah, jangan kalian terperdaya dengan orang-orang yang tertipu oleh kebudayaan timur dan barat. Jangan sampai orang-orang yang dididik di negeri-negeri musuh Islam memperdaya kalian. Mereka datang membawa pola pikir barat yang serba boleh untuk diterapkan kepada wanita-wanita muslimah. Mereka menginginkan agar wanita-wanita muslimah membuka wajah-wajah mereka dan agar mereka mengenakan pakaian setengah telanjang dan agar mereka berbaur dengan laki-laki di pasar berjual-beli antara laki-laki dan wanita tanpa rasa malu dan sungkan, bersenda gurau di antara mereka tanpa batasan sama sekali. Mereka ingin agar wanita-wanita muslimah membuang fitrah mereka dan mematikan kepribadian mereka dan membumihanguskan akhlak mereka dan menjerumuskan mereka ke berbagai macam kerusakan dan kehinaan,

“Laknat Allah bagi mereka; bagaimana mereka sampai berpaling”. (Qs. At-Taubah: 30)

Yang kami yakini sebagai agama bahwa hijab hukumnya adalah wajib bagi kaum wanita. Dan lahiriyah ayat-ayat Al Qur’an adalah bukti akan hal ini. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman,

“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin agar hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu”. (Qs. Al Ahzab: 59)

Dan firman-Nya, “Agar hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”, maksudnya adalah mengulurkannya ke wajah dan dada dengannya mereka tutupi tubuh mereka dari pandangan laki-laki.

Dan Allah Subhanahu Wa Ta'ala juga berfirman,

“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang hijab, cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka”. (Qs. Al Ahzab: 53)

Wahai ikhwan sekalian, sucinya hati seorang muslim adalah ketika menyaksikan wanita muslimah berhijab. Dan sucinya hati seorang muslimah adalah ketka mereka berhijab. Dan meninggalkan hijab hanya mewarisi penyakit di dalam hati laki-laki dan perempuan. Hati-hatilah kalian dari tipudaya orang-orang yang mengatakan bahwa sebagian ulama yang melarang wanita membuka wajah mereka bukan para pakar dan bukan ulama rujukan yang diperhitungkan, karena sesungguhnya mereka –semoga Allah memberi hidayah kepada kita semua serta mereka- hanya ingin mencampakkan akhlak yang mulia dan adab-adab yang tinggi dan bahwasanya wanita boleh melakukan perbuatan sesuka hatinya dan mereka tidak harus berpegang dengan syari’at. Semoga Allah mengembalikan semua kepada kebenaran dan memberi kita dan mereka petunjuk-Nya kepada jalan yang lurus.


Nurun ‘Alad Darb: Selasa 11-4-1427 H.
Alih bahasa: Al Ustadz Jafar Salih
http://www.mimbarislami.or.id/?module=artikel&opt=default&action=detail&arid=26

IKUT PEMILU?? WASTE MY TIME!!!

Oleh : Abu Jumu’ah

Bismillah.

Menjelang acara yang menjadi sorotan akhir-akhir ini dimana orang-orang jahil biasa menyebutnya dengan istilah “pesta Demokrasi” (baca: Pesta syaithon/thagut) atau Pemilu. Dikatakan Pesta thagut/syaithon karena sistem ini bersumber dari negeri kafir. Sistem ini pun telah merasuki pemikiran orang orang awam sehingga mereka akan berfikir bahwa demokrasi adalah hukum yang berasal dari hukum islam. Ana sebagai saudara sesama muslim terdorong untuk menasihati saudara-saudaraku yang masih menjadi korban dari “pesta Syaithon ini.

Sesungguhnya telah banyak sekali syubhat yang timbul akibat dari sistem ini. Bahkan seorang yang dikatakan sebagai Ulama salah satu kelompok islam menyatakan bahwa Demokrasi tidak dapat dipisahkan dari hukum syura’. Padahal orang kafir, fasiq, zindiq pun tahu bahwasannya sistem demokrasi itu berasal dari negeri kafir Laknatullah yang jelas sangat bertentangan dengan hukum Syura’. Serta masih banyak lagi syubhat yang dapat menyebabkan keimanan seorang muslim menjadi goncang, sehingga dapat menjerumuskan mereka kepada kekufuran.

Asal Demokrasi

Demokrasi berasal dari bahasa Yunani Demos dan kratos yang artinya kekuasaan dimiliki oleh rakyat. Pemerintahan dikuasai oleh rakyat karena proses pemilihan pun di hitung berdasarkan mayoritas suara rakyat. Semua rakyat dipersilahkan untuk memilih pemimpinnya tidak perduli mereka itu bodoh atau pintar, bejad atau shalih, pelacur atau orang alim. Pemilihan sama sekali bukan berdasarkan musyawarah Ahlul Halli wal ‘Aqdi dari kalangan ulama, ahli fiqh, dan orang orang yang mempunyai kemampuan spesialisasi dan pengetahuan .

Jadi Demokrasi dari awalnya saja sudah BATHIL karena tidak penah disyariatkan oleh syariat islam yang mulia. Sesungguhnya yang berhak menetapkan keputusan itu hanyalah Allahu ta’ala bukan mayoritas rakyat yang memilih. Allah berfirman :

“Hukum itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selainDia.”(QS.Yusuf:40)
Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman kepada Rasul-Nya :
“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah.” (QS. Al Maidah : 49).

Berhukum dengan syariat Islam.

Saudaraku..

Jika kita menyebut diri sebagai seorang muslim yang beriman sudah sepatutnya kita mengakui dan meyakini bahwa hanya dengan syariat islam keadilan, kemakmuran, kesejahteraan dapat tercipta. Maka dari itu segala permasalahan yang timbul dalam perkara agama dikarenakan kebodohan kita haruslah dikembalikan kepada Alqur’an dan Hadist Nabi yang shohih. Sebagaimana Allah berfirman:

“Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (Sunnahnya) jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih dan lebih baik akibatnya.”

(QS An-Nisa’ : 59)

Ibnu Qayyim Rahimahullah dalam menafsirkan ayat ini berkata “ini adalah dalil qath’i yang menunjukan wajibnya mengembalikan semua perselisihan yang terjadi dikalangan manusia dalam masalah agama kepada Allah dan Rasul-Nya tiada kepada selain Allah dan Rasul-Nya.”

Karena agama ini telah sempurna sesuai dengan risalah Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassalam,

“…pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kalian agama kalian, dan telah Kucukupkan kepada kalian nikmat-Ku, dan telah Ku ridhoi islam sebagai agamamu kalian…”

(QS. Al-Maidah : 3)

Maka wajib kepada kita sebagai seorang muslim untuk berhukum dengan hukum Syariat islam (hukum Allah). Banyak sekali nash-nash yang menjelaskan tentang perkara ini :

“Dan Kami telah turunkan kepadamu Al-Qur’an dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang ada sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu, maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu.”

(QS.Al-Maidah : 48)

Al-Hafidz Ibnu Katsir Rahimahullahuta’ala berkata “Maksudnya Hukumilah wahai Muhammad antara manusia baik yang Arab maupun yang ‘Ajam, baik ahli kitab maupun selain mereka dengan apa yang diturunkan oleh Allah kepadamu di dalam Kitab yang agung ini”

(Tafsir Al-Qur’anul-Azhim;2/83)

“Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasiq….”

(QS. Al-Maidah : 47)

Imam Shiddiq Hassan Khon Rahimahullah berkata : “Yaitu barang siapa yang tidak berhukum dengan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassalam adalah orang orang yang keluar dari ketaatan.”

Maka daripada itu, demi karena niatan menyelisihi Demokrasi sudah selayaknya kita tidak menyibukkan diri kita mengikuti kegiatan kegiatan seputar pemilu apalagi ikut andil dalam pencoblosan. Karena itu sangat membuang waktu kita, Allah pun takkan mencatat kegiatan itu sebagai kegiatan yang berpahala, karena aktivitas yang mendapatkan pahala Allah hanyalah aktivitas yang berkenaan dengan ibadah yang Syar’i sesuai dengan yang telah Allah tetapkan.

Sibukkanlah dirikita dengan menghisab diri kita masing-masing, dengan cara ini insya Allah keadaan negeri kita akan berubah. Karena sesungguhnya yang menyebabkan baik atau buruknya suatu Negara adalah karena rakyatnya, jika rakyatnya jahil/bodoh maka pemimpin yang lahir pun akan seperti itu, sehingga Demi Allah tidak akan pernah ada perbaikan sampai hari kiamat. Namun jika rakyat dalam suatu Negara adalah rakyat yang taat, alim, selalu mencintai Sunnah Rasulullah Shalallahua’alaihi Wasaalam niscaya dengan izin Allah Negara tersebut akan menjadi Negara yang tumbuh baik. Sesuai dengan Firman Allah :

“Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka merubah keadaan mereka sendiri”

(Ar-ra’d:11)

FAKTA KECURANGAN DEMOKRASI

1. Dilandaskan diatas partai-partai yang berseteru

Islam tidak pernah mensyriatkan sesama muslim untuk saling berseteru apalagi saling menjatuhkan satu sama lain, kalaupun ada perbedaan pendapat maka semua haruslah dikembalikan kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah.

“Dan berpegang teguhlah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai….” (QS. Ali Imron : 103)

2. Yang membuat peraturan/undang-undang dalam demokrasi adalah perwakilan rakyat

Sedangkan yang berhak Membuat aturan hanyalah Allah Azza wa jalla dan Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassalam lah yang menyampaikan syariat.

3. Pemimpin terpilih adalah yang mendapat mayoritas suara

Sedangkan pemilihan dalam hukum islam adalah dengan musyawarah ahlul halli wal ‘aqdi dalam memilih pemimpin sebagaimana Sahabat Ridhuanul Ajma’in menerapkannya ketika memilih AbuBakar sebagai Khalifah pertama dst.

4. Demokrasi memberikan persamaan mutlak antara wanita dan laki laki

Syariat islam hadir untuk memberi persamaan antara laki-laki dan wanita dalam banyak hukum namun juga membedakannya dalam berbagai hukum seperti warisan, persaksian, diyat, aqiqoh, dll. Sedangkan di dalam demokrasi laki laki dan wanita mutlak disamakan.

Serta masih banyak lagi kebobrokan sistem kuffar ini.

Wallahu’alam bis

Saturday, April 18, 2009

WANITA KARIR DALAM PERTIMBANGAN

Ditulis pada 16 April 2009

Oleh : Abu Jumu’ah

“……….Menjadi wanita karir adalah impianku semenjak dahulu, karena dengan menjadi wanita karir aku sudah bisa menjadi wanita yang mandiri…………..”

Ucapan diatas adalah ucapan yang biasa yang diucapkan oleh wanita karir sebagai pertimbanganya dalam memilih menjadi wanita karir. Alasannya bisa menjadi beragam ada yang beralasan “kemandirian” atau “keuangan” dan sebagainya.

Salah satu penyebab utama semakin mantabnya wanita ingin menjadi wanita karir adalah dikarenakan slogan kafir “Emansipasi wanita” yang menyatakan bahwasannya wanita berhak mendapatkan hak yang sama dengan laki-laki dalam segala hal. Dalam hal ini wanita ingin disamakan dalam hal perkerjaan (karir).

Emansipasi wanita adalah sebuah gerakan yang dimunculkan oleh musuh-musuh islam dengan targetnya adalah wanita muslimah, dengan tujuan menghancurkan aqidah mereka sehingga akan dengan mudah bagi musuh-musuh islam untuk menghancurkan mereka.

Wanita karir berdalil jika laki-laki saja boleh kenapa wanita tidak boleh? Dalam hati, mereka akan berfikir bahwa kaum lelaki adalah kaum yang suka menindas perempuan, selalu maunya memimpin wanita. Dikarenakan pemikiran-pemikiran dangkal tersebut slogan Emansipasi dapat mudah masuk kedalam benak para wanita karir terutama muslimah.

Wanita ingin segala pekerjaan laki-laki dilimpahkan pula kepada wanita sebagai bentuk persamaan antara laki-laki dangan wanita.

Bagaimana bisa wanita disamakan dengan laki-laki sedangkan secara fisik saja wanita dan laki-laki sudah jelas perbedaannya..! Maka dalam sisi yang lain pun hak laki-laki juga harus dibedakan dengan wanita .Allah berfirman :

akan tetapi kaum lelaki (para suami) mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada kaum wanita (istrinya)”

(AL-BAQARAH : 228)

Dan Allah juga berfirman :

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, disebabkan Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.”

(AN-NISA : 34)

Sesunguhnya islam datang bukan untuk menindas kaum hawa seperti apa yang mereka persepsikan sekarang sekarang ini. Namun islam datang sebagai cahaya dizaman jahiliyyah dahulu. Dizaman tersebut wanita benar-benar dihina dan direndahkan. Bahkan orang-orang jahiliyah sangat malu akan kelahiran anak wanita, dan kemudian membunuhnya. Firman Allah:

“Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar tentang kelahiran anak wanita, hitamlah (merah padamlah)mukanya dan dia sangat marah. Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkanya kedalam tanah (hidup-hidup)?ketahuilah alangkah buruknya apa yag mereka tetapkan itu”

(AN-NAHL : 58-59)

Maka dari itu propaganda ini (Emansipasi wanita) sangatlah berbahaya dan menimbulkan banyak kemudharatan kepada wanita muslimah.

Kemudian terdapat beberapa hal yang patut dijadikan pertimbangan oleh wanita perkerja khususnya muslimah:

1. Menyebabkan para wanita muslimah keluar dari rumahnya dengan alasan berkerja

Hal ini merupakan salah salah satu bentuk bentuk kesalahan. Wanita boleh-boleh saja keluar dari rumahnya namun dengan alasan yang lebih dapat diterima (membeli keperluan yang dibutuhkan) dan dengan harus mempertimbangkan beberapa hal seperti :

a) Menutup seluruh tubuhnya.

b) Dengan syarat hijab yang Syar’i (bukan kerudung-kerudungan yang dipakai untuk bergaya!)

c) Tidak memakai wewangian yang dapat tercium oleh laki-laki. Karena pada dasarnya parfum yang dipakai wanita dapat merangsang laki-laki.

Wanita disyari’atkan untuk tetap tinggal didalam rumah mereka. Karena inilah KEWAJIBAN SESUNGGUHNYA dari wanita dirumah suaminya. Wanitalah adalah ustadzah bagi anak-anaknya yang masih kecil sehingga membuatnya berakhlak dan berilmu ketika tumbuh dewasa. Semuanya dilakukan didalam rumah. Sesuai dengan firman Allah:

“Dan hendaklah kamu tetap dirumahmu, dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahilaiyah yang dulu”

(AL-AHDZAB : 33)

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah : “ Sesungguhnya Hukum asal bagi laki laki (adalah) pergi dan keluar (dari rumah) . Sedangkan bagi wanita (adalah) tetap tinggal dirumah, tidak keluar, kecuali jika ada keperluan yang mengharuskan dia keluar rumah”

2. Meninggalkan tanggung jawab sebagai seorang Ibu bagi anaknya.

Anak adalah asset yang paling berharga dalam sebuah keluarga. Anak yang akan membawa nama keluarga, bangsa, dan tentu agama. Seorang anak yang sholeh dan sholeha akan muncul ketika ia mendapatkan pendidikan yang benar dari ibunya. Maka dari itu seorang wanita (ibu) adalah ustadzah bagi anaknya sendiri dan rumahnya adalah madrasah untuk anak-anaknya. Ia bertanggung jawab atas itu semua.

“Setiap kalian adalah ra’in dan setiap kalian akan ditanya tentang ra’iyahnya. Imam a’zham (pemimpin Negara) yang berkuasa atas manusia adalah ra’in dan ia akan ditanya tentang ra’iyahnya. Seorang lelaki/suami adalah ra’in bagi ahli bait (keluarga)nya dan ia akan ditanya tentang ra’iyahnya. Wanita/istri adalah ra’iyah terhadap ahli bait suaminya dan anak suaminya dan ia akan ditanya tentang mereka. Budak adalah seorang ra’in terhadap harta tuannya dan ia akan ditanya tentang harta tersebut. Ketahuilah setiap kalian adalah ra’in dan setiap kalian akan ditanya tentang rai’iyahnya”

(HR.BUKHARI dan MUSLIM dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu’anhu)

Makna ra’in adalah seorang penjaga yang diberi amanah yang harus memegangi perkara yang dapat membaikkan amanah yang ada dalam penjagaanya. Ia dituntut untuk berlaku adil dan menunaikan perkara yang dapat memberikan maslahat bagi apa yang diamanahkan kepadanya.

(Al-Minhaj 12/417, Fathul Bari 13/140)

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu menjelaskan, "Setiap ra’in bermacam-macam yang diaturnya dan amanah yang ditanggungnya. Ada yang tanggung jawabnya besar lagi luas dan ada yang tanggung jawabnya kecil. Karena itulah Nabi bersabda: الأَمِيرُ رَاعٍ, ia akan ditanya tentang ra’iyahnya (rakyatnya/ apa yang diatur dan dipimpinnya), seorang suami juga ra’in tapi ra’iyahnya terbatas hanya pada ahli baitnya, yaitu istrinya, anak laki-lakinya, anak perempuannya, saudara perempuannya, bibinya dan semua orang yang ada di rumahnya. Ia ra’in bagi ahli baitnya dan akan ditanya tentang ra’iyahnya, maka wajib baginya untuk mengatur dan mengurusi mereka dengan sebaik-baik pengaturan/pengurusan, karena ia akan ditanya dan diminta pertanggungjawaban tentang mereka.
Demikian pula seorang istri merupakan ra’iyah di rumah suaminya dan akan ditanya tentang urusannya. Maka wajib baginya untuk mengurusi rumah dengan baik, dalam memasak, dalam menyiapkan kopi, teh, dalam menyiapkan tempat tidur. Janganlah ia memasak lebih dari yang semestinya. Jangan ia membuat teh lebih dari yang dibutuhkan. Ia harus menjadi seorang wanita yang bersikap pertengahan, tidak mengurangi-ngurangi dan tidak berlebih-lebihan, karena sikap pertengahan adalah separuh dari penghidupan. Tidak melampaui batas dalam apa yang tidak sepantasnya. Si istri bertanggung jawab pula terhadap anak-anaknya dalam perbaikan mereka dan perbaikan keadaan serta urusan mereka, seperti dalam hal memakaikan pakaian kepada mereka, melepaskan pakaian yang tidak bersih dari tubuh mereka, merapikan tempat tidur mereka, memerhatikan penutup tubuh mereka di musim dingin. Demikian, ia akan ditanya tentang semua itu. Sebagaimana ia akan ditanya tentang memasaknya untuk keluarganya, baiknya dalam penyiapan dan pengolahannya. Demikianlah ia akan ditanya tentang seluruh apa yang ada di dalam rumahnya." (Syarhu Riyadhis Shalihin, 2/106,107)

3. Memungkinkan untuknya (Wanita) untuk berpandangan,bercampur baur (ikhtilath) bahkan berduaan (khalwat) dengan lelaki yang bukan mahromnya

Di zaman sekarang ini mungkin campur baur antara wanita dan laki-laki sudah dianggap biasa. Bahkan yang tidak biasa adalah jika kita menghindarkan campur baur dengan wanita, mereka akan menilai orang ini (yang meninggalkan ikhtilath) adalah orang aneh yang terlalu fanatik terhadap agama.

Padahal syariat islam dengan tegas menjelaskan tidak bolehnya laki-laki dan wanita bukan mahram utuk saling berpandangan:

“Katakanlah kepada wanita-wanita mukminah: Hendaklah mereka menundukkan pandangan mata mereka dan menjaga kemaluan mereka serta jangan menampakkan perhiasan mereka kecuali apa yang biasa tampak darinya…….”

(AN-NUR : 30)

Kemudian dapat pula menyebabkan wabah ikhtilat yaitu campur baurnya laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom. Allah berfirman :

“Dan apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari balik tabir. Cara demikian itu lebih baik bagi hatimu dan hati mereka.” (Al-Ahzāb: 53).

Asy-Syaikh DR. Shālih bin Fauzān Al-Fauzān -hafizhahullah- berkata: "Sekalipun lafadz ayat ini ditujukan kepada para isteri-isteri Nabi -shallallahu 'alaihi wasallam- namun hukumnya umum untuk seluruh wanita yang beriman, karena perintah berhijab itu ditetapkan dengan alasan yang dinyatakan Allah ta`ala dengan firman-Nya: “Yang demikian itu lebih suci bagi hati-hati kalian dan hati-hati mereka.” Alasan seperti ini jelas
berlaku umum, maka keumuman alasannya menunjukkan keumuman hukumnya." (Al-Mukminat, hal. 64)

Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz –rahimahullah- berkata: "Hukum yang disebutkan dalam ayat ini berlaku umum untuk istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka dari kalangan wanita-wanita kaum mukminin" (Hukmus Sufur wal Hijab, hal. 58)

KEMUDIAN APA PERKERJAAN YANG DIPERBOLEHKAN UNTUK WANITA?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin –rahimahullahu ta’ala- :

Lahan pekerjaan seorang wanita adalah pekerjaan yang dikhususkan untuknya seperti pekerjaan mengajar anak-anak perempuan baik secara administratif ataupun secara pribadi, pekerjaan menjahit pakaian wanita di rumahnya dan sebagainya. Adapun pekerjaan dalam lahan yang dikhususkan untuk orang laki-laki maka tidaklah diperbolehkan baginya untuk bekerja pada lahan tersebut yang akan mengundang ikhtilath sedangkan hal tersebut adalah fitnah yang besar yang harus dihindari.

Perlu diketahui bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda.

"Artinya : Saya tidak meninggalkan fitnah (godaan) yang lebih berbahaya bagi seorang laki-laki daripada fitnah perempuan".


Maka seorang laki-laki harus menjauhkan keluarganya dari tempat-tempat fitnah dan sebab-sebabnya dalam segala kondisi.

[Fatawa Mar'ah, 1/103]